Kamis, 27 Mei 2010

Pajak

Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Fungsi utama pajak adalah mengatur dan menganggar redistribusi pendapatan mendanai pembangunan fasilitas umum , membiayai gaji aparatur pemerintah dan Negara bantuan atau sumbangan bagi mereka yang ditimpa bencana alam melalui bantuan sosial .
Bantuan didapat dari dana pertimbangan seperti DAU dan DAK , subsidi BBM dan Non BBM (pendidikan,kesehatan,pertanian,dsb).
Dengan pajak pula dapat membangun jalan raya, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, gedung sarana pemerintahan, dan fasilitas
Ada beberapa macam objek pajak penghasilan , antara lain penggantian imbalan berkenan atas jasa yang diterima atau diperoleh , hadiah dari undian , laba usaha , royalty , sewa , keuntungan karena perbedaan kurs mata uang .

Pajak Pertambahan Nilai atau yang sering kita kenal dengan PPN adalah pajak yang dikenankan atas :
-Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukanoleh pengusaha
-Impor Barang Kena Pajak
-Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
-Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
-Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
-ekspor BarangKena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
-ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN

•Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, gas alam, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara, bijih timas, bijih besi, bijih emas, dll).
•Barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak (beras dan gabah, segala jenis jagung, sagu, segala jenis kedelai, garam beryodium maupun tidak beryodium)
•Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung , dan sejenisnya
•Uang , emas batangan , dan surat-surat berharga

Subjek Pajak penghasilan

Subjek pajak penghasilan meliputi :
•Orang pribadi
•Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan , mengganti yang berhak
•Badan
•Bentuk Usaha Tetap

Referensi ini banyak saya ambil dari http://www.pajak.go.id/

Indonesia, Tiga Besar Rentan Bencana

Bangladesh, Indonesia, dan Iran adalah tiga negara yang tergolong paling rentan terhadap bencana alam. Pernyataan ini adalah kesimpulan sebuah penelitian yang diumumumkan Kamis ini. Duo raksasa Asia, China dan India, ikut berada dalam daftar 15 negara dari 229 yang termasuk berisiko ‘ekstrim’.

Indeks Bencana Alam (Natural Disasters Risk Index/DRI) disusun oleh sebuah firma konsultan risiko asal Inggris, Maplecroft, berdasarkan bencana-bencana alam yang terjadi sejak 1980 sampai 2010.
Indikatornya ada beberapa macam, termasuk frekuensi kejadian, total korban kematian, serta perbandingannya dengan populasi sebuah negara. Dalam daftar ini, bencana alam adalah gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, badai, banjir, kekeringan, longsor, gelombang panas, dan epidemi.

“Kemiskinan menjadi faktor penting di negara-negara yang frekuensi dan dampak bencana alamnya parah,” kata analis lingkungan Maplecroft, Anna Moss. “Infrastruktur yang buruk, ditambah kepadatan penduduk di daerah berisiko tinggi seperti dataran rendah, pinggiran sungai, tebing tinggi, terus menambah kemungkinan jumlah korban.”

Dalam penelitian NDRI itu, korban tewas dari Bangladesh mencapai 191 ribu orang dari bencana alam sepanjang 30 tahun terakhir. Indonesia juga memiliki angka korban yang hampir sama, sebagian besar akibat tsunami Desember 2004. Sementara di Iran, kerentanan terbesar terhadap bencana adalah gempa bumi, yang sudah menyebabkan tewasnya 74 ribu nyawa.

sumber :
http://mim.yahoo.com/yahooindonesia/p/KpbSN3_/?cid=idtd