Rabu, 14 Maret 2012

Pasal 9 UUITE

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Makna yang ada di dalam pasal 9 ini bermaksud agar penipuan yang akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab melalui dunia maya agar berkurang atau bahkan dihentikan karena dapat merugikan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar