Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Makna yang ada di dalam pasal 9 ini bermaksud agar penipuan yang akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab melalui dunia maya agar berkurang atau bahkan dihentikan karena dapat merugikan konsumen.
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Makna yang ada di dalam pasal 9 ini bermaksud agar penipuan yang akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab melalui dunia maya agar berkurang atau bahkan dihentikan karena dapat merugikan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar