Rabu, 04 April 2012

Tugas 3 (DITJEN SDPPI)

Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau yang lebih sering kita kenal dengal dengan DITJEN SDPPI berada didalam Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Tugas utama dari DITJET SDPPI adalah mengelola, mengatur serta mengendalikan perangkat pos baik yang digunakan oleh pemerintah maupun yang digunakan oleh publik agar kegiatan mengenai perangkat pos dapat digunakan dengan baik.

Selain memiliki tugas pokok, DITJEN SDPPI pun memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1. Merumuskan kebijakan di bidang sdppi
2. Melaksanakan kebijakan-kebijakan di bidang sdppi
3. Memberikan evaluasi dan bimbingan teknis di bidang sdppi
4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sdppi

Pengelolaan spektrum frekuensi dilaksanakan sepenuhnya oleh DITJEN SDPPI. Di wilayah Indonesia bagi yan menggunakan spektrum frekuensi ini akan dikenakan biaya hak pengguna atau yang lebih dikenal dengan sebutan BHP. Biaya Hak Pengguna ini sudah diatur didalam undang-undang. Pembayaran biaya hak pengguna ini biasanya berjangka satu tahun, adapun biaya hak pengguna yang sudah dibayarkan maka akan dimasukkan kedalam kas negara. Berapakah biaya BHP? biaya BHP ini biasanya tergantung pada spektrum yang dipilih sesuai dengan zona lokasi pemancar dan pengelompokan pita frekuensi.

Dukungan DITJEN SDPPI terhadap Industri dalam negri yaitu dapat mengembangkan E-Busines dalam bentuk model pusat komunisaki kreatif dan dapat berfungsi sebagai wadah komunikasi untuk berbagi pengetahuan sesama para pelaku bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar